Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
Your Correction
