Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang:
a. ilmu/sains perikanan;
b. akuakultur;
c. manajemen atau pengelolaan sumber daya perikanan;
d. perikanan tangkap;
e. sosial ekonomi perikanan;
f. sumber daya akuatik;
g. teknologi hasil perairan;
h. teknologi hasil perikanan;
i. teknologi penangkapan ikan;
j. permesinan perikanan; atau
k. ilmu kelautan.
Your Correction
