Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang: a. ilmu/sains perikanan; b. akuakultur; c. manajemen atau pengelolaan sumber daya perikanan; d. perikanan tangkap; e. sosial ekonomi perikanan; f. sumber daya akuatik; g. teknologi hasil perairan; h. teknologi hasil perikanan; i. teknologi penangkapan ikan; j. permesinan perikanan; atau k. ilmu kelautan.
Your Correction