Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan Pengawasan Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan mempunyai fungsi: a. pengoperasian kapal pengawas perikanan; b. penanganan pelanggaran di bidang perikanan; dan c. pengelolaan infrastruktur dan armada Pengawasan Perikanan. (3) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan Pengawasan Perikanan; b. fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan; c. pemantauan kapal perikanan; d. pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; e. pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; f. pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; g. penyelesaian penanganan perkara tindak pidana perikanan; dan h. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.
Your Correction