Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas:
a. pengawas perikanan ahli pertama;
b. pengawas perikanan ahli muda;
c. pengawas perikanan ahli madya; dan
d. pengawas perikanan ahli utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina.
Your Correction
