Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pembina dan Instansi Daerah bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit organisasi masing-masing.
Your Correction