Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina; dan
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan pada Instansi Daerah.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengawasan Perikanan.
(3) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi pada Instansi Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
Your Correction
