(1) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pimpinan Unit Kerja Eselon I menunjuk Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagai pelaksana di SKPT Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
b. Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagai pelaksana di SKPT Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagai pelaksana di SKPT Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
d. Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
e. Direktur Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua;
f. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku;
g. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
h. Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai pelaksana di SKPT Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i. Direktur Pakan dan Obat Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai pelaksana di SKPT Kota Sabang, Provinsi Aceh;
j. Direktur Produksi dan Usaha Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai pelaksana di SKPT Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
k. Direktur Logistik, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana di SKPT Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua; dan
l. Direktur Usaha dan Investasi, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana di SKPT Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
(3) Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi;
b. melaksanakan operasional kegiatan pembangunan SKPT;
c. melakukan koordinasi dan konsultasi teknis antarunit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lintas Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian/ Pemerintah Daerah/Instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SKPT;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan SKPT;
e. melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT secara berkala setiap bulan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
f. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
g. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
h. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
i. melaksanakan kegiatan swakelola;
j. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
k. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
l. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
m. membuat dan menandatangani SPP;
n. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
o. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
p. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Unit Kerja Eselon II dapat melibatkan Tenaga Ahli.