Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 8/PERMEN-KP/2016 TENTANG RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016 A. PRIORITAS RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016 Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 (Renstra KKP Tahun 2015-2019), Visi KKP Tahun 2015-2019 adalah menjabarkan arahan PRESIDEN bahwa “Laut adalah Masa Depan Bangsa” yaitu mewujudkan sektor kelautan dan perikanan INDONESIA yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional.
Misi KKP difokuskan pada Kedaulatan, Keberlanjutan, dan Kesejahteraan.
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2016 difokuskan pada:
a. Membangun kedaulatan yang mampu menopang kemandirian ekonomi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dilaksanakan dengan strategi:
1) Memberantas IUU Fishing, melalui:
a) Penguatan Satuan Tugas Pemberantasan IUU Fishing sebagai tindak lanjut Peraturan PRESIDEN Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing). Satuan Tugas (Satgas) tersebut bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi INDONESIA secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi lainnya;
b) Penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing;
c) Penyidikan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan bertujuan untuk menegakkan hukum atas pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan disamping memberikan efek jera;
d) Logistik Detention Center melalui operasional tahanan bagi ABK kapal yang melakukan IUU Fishing;
e) Penguatan kerja sama regional dan internasional; dan f)Penerapan Monitoring, Control and Surveilance (MCS) secara konsisten.
2) Meningkatkan sistem Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terintegrasi, melalui:
a) Penguatan sarana dan prasarana pengawasan melalui pengadaan kapal pengawas ukuran 140 meter (multiyears) sebanyak satu unit, pesawat patroli (multiyears) sebanyak enam unit, speedboat pengawas perikanan sebanyak lima unit, pembangunan shelter officer untuk awak kapal pengawas di Wilayah Timur (Bitung), peralatan selam bagi Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pembangunan stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Tual, pembangunan kantor, mess operator, gudang barang bukti penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak sepuluh unit yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
b) Penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan pengawasan melalui pelatihan teknis 30 PPNS Perikanan, Pelatihan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tingkat lanjutan sebanyak 50 orang;
c) Pengawasan kepatuhan (compliance) pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui operasi kapal pengawas sebesar 144 hari, ketaatan kapal di pelabuhan perikanan; dan d) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan SDKP melalui supervisi dan monitoring Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang aktif dalam membantu kegiatan pengawasan SDKP di 34 provinsi.
3) Mengembangkan sistem karantina ikan, pembinaan mutu, dan pengendalian keamanan hayati ikan, melalui:
a) Layanan sertifikasi kesehatan ikan di 46 UPT;
b) Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) sebanyak 175 sertifikat di 46 UPT;
c) Penanganan kasus pelanggaran perkarantinaan dan keamanan hayati ikan di 46 UPT;
d) Pemetaan lokasi penyebaran dan pengendalian penyakit ikan di 46 UPT;
e) Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP )sebanyak 1.300 sertifikat di 46 UPT;
f) Penerapan tracebility di 22 Unit Pengolahan Ikan (UPI);
g) Sistem aplikasi INDONESIA National Single Window (INSW) di 16 lokasi;
dan
h) Pembangunan sarana dan pengawasan pos lintas batas Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan sebanyak 12 lokasi.
b. Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta berkelanjutan, dilaksanakan melalui:
1) Mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir, melalui:
a) penyiapan rencana tata ruang laut nasional;
b) penyusunan rencana zonasi antarwilayah;
c) sistem informasi spasial pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka mendukung legalisasi dokumen perencanaan; dan d) advokasi tata ruang laut.
2) Mengelola Sumber Daya Ikan di 11 WPPNRI, melalui:
a) kapal penangkap ikan ukuran < 5 GT sebanyak 1.020 unit;
b) kapal penangkap ikan ukuran 5 GT sebanyak 1.020 unit;
c) kapal penangkap ikan ukuran 10 GT sebanyak 1.000 unit;
d) kapal penangkap ikan ukuran 20 GT sebanyak 250 unit;
e) kapal penangkap ikan ukuran 30 GT sebanyak 30 unit; dan f) alat tangkap ramah lingkungan sebanyak 13.872 unit (bubu lipat, gillnet, dan rawai dasar).
3) Mengendalikan Sumber Daya Perikanan Tangkap, melalui:
a) pembenahan sistem perizinan berbasis web (on line); dan b) penguatan basis data serta pengelolaan PNBP dari SDA Perikanan.
4) Mengelola Pemanfaatan Perairan Umum Daratan (PUD), melalui:
a) penataan ruang di PUD;
b) penyusunan rencana pengelolaan perikanan PUD; dan c) pengaturan budidaya keramba di PUD.
5) Membangun Kemandirian dalam Budidaya Perikanan, melalui:
a) penyediaan benih untuk masyarakat sebanyak 100 juta ekor;
b) pengadaan excavator sebanyak 100 unit;
c) penyediaan Keramba Jaring Apung (KJA) sebanyak 450 unit;
d) penyediaan kincir air sebanyak 2.000 unit;
e) rehabilitasi saluran tambak partisipatif untuk 97 kelompok;
f) penyediaan prasarana fisik di 15 UPT Ditjen Perikanan Budidaya;
g) penyusunan DED (Detail Enginering Desain) saluran tambak tersier sebanyak 10 unit;
h) penyediaan kebun bibit rumput laut sebanyak 3.000 unit;
i) sertifikasi perbenihan rakyat (CPIB) sebanyak 120 unit;
j) silvofishery dan restocking kepiting, rajungan dan ikan lokal sebanyak 10 paket;
k) bantuan sarana produksi budidaya ikan (pakan, benih, obat-obatan, serta perbaikan kontruksi) untuk 1.500 kelompok;
l) bantuan sarana produksi budidaya minapadi (benih dan pakan) sebanyak 765 paket;
m)bantuan paket budidaya kekerangan sebanyak 60 paket;
n) sertifikasi budidaya ikan rakyat (CBIB) sebanyak 1.200 unit;
o) percontohan budidaya teknologi biofloc sebanyak 5 paket;
p) bantuan pakan ikan sebanyak 2.000 ton; dan q) bantuan pakan mandiri (alat, bahan baku pakan) sebanyak 360 paket.
6) Meningkatkan Sistem Logistik Hasil Perikanan, melalui:
a) kapal pengangkut ikan dari fishing ground ke port ukuran 30 GT sebanyak 5 unit;
b) kapal pengangkut ikan dari port ke port sebanyak sebanyak 1 unit;
c) kapal pengangkut ikan hidup sebanyak 1 unit; dan d) kapal pengolah sebanyak 1 unit.
7) Meningkatkan Mutu, Diversifikasi, dan Akses Pasar Produk Kelautan dan Perikanan melalui:
a) pembangunan pasar ikan terintegrasi sebanyak 1 unit;
b) ice flake machine (1,5 ton/hari) sebanyak 333 unit;
c) ice flake machine (>10 ton) sebanyak 21 unit;
d) pembangunan integrated cold storage skala besar sebanyak 15 unit;
e) pembangunan integrated cold storage skala kecil sebanyak 14 unit;
f) single cold storage sebanyak 33 unit;
g) pembangunan pabrik rumput laut sebanyak 10 unit;
h) pembangunan gudang rumput laut sebanyak 7 unit; dan i) pembangunan pabrik tepung ikan sebanyak 3 unit.
8) Merehabilitasi Ekosistem dan Perlindungan Lingkungan Laut, melalui:
a) rehabilitasi wilayah pesisir melalui penanaman mangrove sebanyak 4 juta batang;
b) penanaman vegetasi pantai sebanyak 500 ribu batang; dan c) pembangunan pelindung pantai (hybrid engineering) sepanjang 296 ribu meter.
9) Membangun Kemandirian Pulau-Pulau Kecil, melalui pembangunan pulau kecil terintegrasi di 15 lokasi yaitu Simeuleu (Aceh), Mentawai (Sumatera Barat), Natuna (Kep. Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), Tahuna (Sulawesi Utara), Talaud (Sulawesi Utara), Saumlaki (Maluku), Rote (NTT), Morotai (Maluku Utara), Kisar (Maluku), Maluku Tenggara Barat (Maluku), Tual (Maluku), Merauke (Maluku Tenggara Barat), Sarmi (Papua), Yapen (Papua), dan Biak Numfor (Papua), dengan komponen kegiatan di antaranya:
penyusunan master plan dan business plan, dermaga/jetty, SPDN, cold
chain system, kapal penangkap ikan dan alat tangkap, sarana budidaya, speedboat pengawasan, gateway services untuk karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan, pelatihan, penyuluhan, dan kelembagaan koperasi.
Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui penyediaan listrik, air bersih, dan rumah singgah.
c. Meningkatkan pemberdayaan, daya saing, dan kemandirian dalam menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, dilaksanakan dengan strategi dan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam melalui:
a) asuransi nelayan untuk 1 juta nelayan;
b) bantuan sarana mata pencaharian alternatif nelayan pada musim paceklik untuk 136 RTP (Rumah Tangga Perikanan);
c) Sertifikasi Hak atas Tanah Nelayan (SEHAT Nelayan) sebesar 20 ribu bidang;
d) sertifikasi tanah pembudidaya sebesar 15 ribu bidang;
e) bantuan sarpras PUGAR (saluran, jalan produksi, jalan produksi nonsentra, perata tanah, geoisolator, pompa) di 30 kab/kota; dan f) bantuan sentra niaga garam (kios garam, gudang penyimpanan garam) di 10 kabupaten/kota.
2) Meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan: melalui pemberdayaan (penguatan akses permodalan dan penguatan kelembagaan) masyarakat KP;
3) Meningkatkan usaha dan investasi kelautan dan perikanan melalui:
pembinaan usaha masyarakat serta peningkatan investasi bidang kelautan dan perikanan, kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan/nonbank, serta pelayanan informasi dan inkubasi bisnis bagi UMKM;
4) Meningkatkan kompetensi masyarakat KP melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, melalui:
a) pembangunan politeknik KP sebanyak 5 unit;
b) pembangunan taman teknologi sebanyak 8 unit;
c) pendidikan anak pelaku utama sebanyak 7.225 orang; dan d) pelatihan masyarakat sebanyak 40 ribu orang.
5) Mengembangkan Inovasi IPTEK Bidang KP, melalui:
a) pembangunan kapal riset kelautan dan perikanan sebanyak 1 unit;
b) pembangunan pusat riset kelautan sebanyak 2 unit;
c) research buoy sebanyak 10 unit;
d) litbang perikanan yang inovatif dan implementatif (pengkajian stok kuota dan alokasi sumberdaya ikan di 11 WPP-NRI dan KPP PUD (Kawasan Pengelolaan Perikanan Perairan Umum Daratan), rekayasa teknologi dan genetika induk/benih/bibit unggul budidaya perikanan;
e) litbang pengolahan hasil kelautan dan perikanan yang berdaya saing (produk perikanan, bioteknologi, dan garam);
f) litbang sosial ekonomi kelautan dan analisis kebijakan kelautan dan perikanan;
g) litbang sumber daya laut dan pesisir (perubahan iklim, pemanfaatan ruang laut;
h) pengelolaan alih teknologi bidang kelautan dan perikanan; dan i) peningkatan knowledge based management system.
B.
Program Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 Arah kebijakan, strategi, dan langkah operasional tersebut di atas, akan dilaksanakan melalui 10 program pembangunan kelautan dan perikanan sebagai berikut:
PAGU ALOKASI ANGGARAN KKP TAHUN 2016 NO PROGRAM ANGGARAN (Rp. 000)
1. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
3.513.629.229
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya
1.676.038.704
3. Program Penguatan Daya Saing Produk KP
1.814.669.841
4. Program Pengawasan Pengelolaan SDKP
1.838.304.293
5. Program Pengelolaan Ruang Laut
1.411.472.567
6. Program Penelitian dan Pengembangan Iptek KP
888.929.232
7. Program Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP
1.446.679.775
8. Program Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
669.945.257
9. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan 442,557.657
Tugas Teknis Lainnya KKP
10. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KP
98.966.176 JUMLAH
13.801.192.731 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI