Article 1
(1) Balai Riset Perikanan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Balai Riset Perikanan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
PERMEN Nomor 76-permen-kp-2020 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
ESELONISASI
LOKASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP