BIDANG USAHA YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan KUR pada usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. modal investasi, antara lain untuk pengadaan/pemeliharaan kapal, alat penangkapan ikan, dan/atau alat bantu penangkapan; dan/atau
b. modal kerja, antara lain untuk biaya operasional melaut.
(2) Usaha penangkapan ikan meliputi kegiatan penangkapan dengan kapal perikanan berukuran sampai dengan 150 gross tonnage (GT) yang menggunakan alat penangkapan ikan:
a. jaring lingkar (surrounding nets);
b. penggaruk (dredges);
c. jaring angkat (lift nets);
d. jaring jatuh (cast nets);
e. jaring insang (gillnets);
f. perangkap (traps); atau
g. pancing (hooks and lines).
(1) Pembiayaan KUR pada usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk:
a. modal investasi, antara lain untuk pengadaan/pemeliharaan karamba jaring apung, jaring, karamba tancap, terpal, kolam dan betonisasi kolam, gudang pakan, rumah jaga, kincir, pompa, genset, tali long line, tali jangkar, pelampung, jangkar, kapal pengangkut ikan hidup, perahu, mesin, dan lantai jemur sesuai dengan kebutuhan masing–masing komoditas dan/atau teknologi budidaya yang diaplikasikan, serta peralatan dan mesin untuk produksi pakan mandiri; dan/atau
b. modal kerja, antara lain untuk pengadaan benih atau bibit, pembelian induk, pakan, pupuk, obat ikan termasuk vitamin dan probiotik, pembelian bahan bakar dan atau biaya listrik, pengadaan peralatan kerja, biaya panen, biaya bahan baku pembuatan pakan, dan biaya tenaga kerja
operasional.
(2) Usaha pembudidayaan ikan, meliputi:
a. kegiatan usaha pembenihan:
1) biota air tawar, antara lain ikan nila, mas, gurame, patin, lele;
2) biota air payau, antara lain udang, ikan bandeng; dan 3) biota laut, antara lain ikan kakap, bawal, kerapu, rumput laut,
b. kegiatan usaha pembesaran:
1) biota air tawar, antara lain ikan nila, mas, gurame, patin, lele, sidat;
2) biota air payau, antara lain udang, ikan bandeng; dan 3) biota laut, antara lain ikan kakap, bawal, kerapu, rumput laut,
c. kegiatan usaha pakan mandiri.
(1) Pembiayaan KUR pada usaha pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. modal investasi, antara lain untuk pengadaan alat/mesin produksi, sewa/beli lahan, kendaraan operasional, dan perbaikan/pembangunan unit produksi; dan/atau
b. modal kerja, antara lain untuk pengadaan bahan baku, bahan pembantu, tenaga kerja, peralatan kerja, bahan kemasan, dan biaya operasional/pendukung.
(2) Usaha pengolahan ikan, meliputi:
a. penggaraman dan/atau pengeringan ikan;
b. pemindangan ikan;
c. pengasapan dan/atau pemanggangan ikan;
d. peragian dan/atau fermentasi ikan;
e. pengalengan ikan;
f. pengekstrasian dan/atau pereduksian ikan;
g. pembekuan ikan;
h. pendinginan ikan;
i. pengolahan berbasis lumatan daging ikan, jelly ikan, atau surimi; dan/atau
j. pengolahan kerupuk ikan.
(1) Pembiayaan KUR pada usaha pemasaran produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d digunakan untuk:
a. modal investasi, antara lain untuk biaya yang diperlukan untuk sarana pemasaran dan/atau gudang/tempat penampungan sementara dan/atau berinsulasi; dan/atau
b. modal kerja, antara lain untuk pembelian produk kelautan dan perikanan, BBM, es, dan/atau biaya operasional/pendukung.
(2) Usaha pemasaran produk kelautan dan perikanan, meliputi:
a. pengecer;
b. pengumpul; dan
c. pemasar.
(1) Pembiayaan KUR pada usaha pergaraman rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk:
a. modal investasi, antara lain untuk pengadaan/pemeliharaan lahan, pencetakan lahan, peralatan dan mesin, gudang penyimpanan, dan/atau unit pengolah garam; dan/atau
b. modal kerja, antara lain untuk biaya produksi garam, tenaga kerja, pembelian BBM, iodisasi (KIO3), dan/atau biaya pendukung.
(2) Usaha pergaraman rakyat, meliputi:
a. tambak; dan
b. perebusan.
(1) Pembiayaan KUR pada usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, digunakan untuk:
a. modal investasi antara lain untuk biaya sewa/beli lahan/bangunan/kantor, perbaikan, sarana transportasi wisata bahari, fasilitas wisata air, toko cinderamata, perahu katamaran, dan/atau kompresor; dan/atau
b. modal kerja antara lain untuk biaya operasional termasuk tenaga kerja, BBM, dan/atau biaya pendukung.
(2) Usaha wisata bahari, meliputi:
a. wisata pantai; dan
b. wisata laut.
(1) Pembiayaan KUR pada usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, digunakan untuk:
a. modal investasi, antara lain untuk pengadaan/pemeliharaan mesin pencetak, bangunan, serta peralatan pendukung; dan/atau
b. modal kerja, antara lain untuk pembelian bahan baku (kayu, resin), tenaga kerja, dan/atau biaya pendukung.
(2) Usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan, meliputi:
a. industri pembuatan kapal dan perahu perikanan; dan
b. industri perbaikan kapal dan perahu perikanan.
(1) Besaran asumsi kebutuhan indikatif KUR sektor kelautan dan perikanan untuk modal investasi dan modal kerja dihitung berdasarkan analisis biaya sebagai berikut:
a. analisis biaya usaha penangkapan ikan antara lain
memperhitungkan trip melaut, daerah penangkapan, jenis alat tangkap, komoditas hasil tangkapan, musim penangkapan, dan harga rata–rata;
b. analisis biaya perikanan budidaya antara lain memperhitungkan jenis komoditas, luas lahan, teknologi budidaya yang diaplikasikan, siklus produksi, dan harga rata-rata;
c. analisis biaya usaha pengolahan ikan antara lain memperhitungkan jenis produk olahan, skala usaha, bahan baku, kapasitas produksi, dan harga rata- rata;
d. analisis biaya usaha pemasaran produk kelautan dan perikanan antara lain memperhitungkan harga produk kelautan dan perikanan, teknologi, dan jangkauan pemasaran;
e. analisis biaya usaha pergaraman antara lain memperhitungkan luas lahan, lokasi, dan teknologi yang diterapkan;
f. analisis biaya usaha wisata bahari antara lain memperhitungkan lokasi wisata, jenis wisata, teknologi, dan aksesibilitas; dan
g. analisis biaya usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan antara lain memperhitungkan jumlah dan jenis kebutuhan kapal, kapasitas produksi, serta bahan baku.
(2) Besaran asumsi kebutuhan indikatif KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.