Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Atribut Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) pengadaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
