Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam hal dilakukan kegiatan tertentu, Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat digunakan oleh Menteri, pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. acara khusus yang bersifat strategis;
b. pengukuhan;
c. rapat kerja teknis;
d. apel siaga/besar; dan/atau
e. koordinasi dengan instansi di daerah.
Your Correction
