Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pegawai wajib menggunakan Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11.
(2) Pegawai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
