Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai adalah Pegawai ASN, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus menteri, dan penasihat menteri, serta tenaga kontrak di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Kerja yang digunakan oleh Pegawai pada acara resmi.
6. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Kerja yang menunjukkan identitas pemakainya.
7. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
8. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah pegawai negeri yang berikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analis pengusahaan jasa kelautan.
9. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan.
10. Ahli Ukur Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang pengukuran kapal perikanan.
11. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
12. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
13. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
14. Awak Kapal Pengawas Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melaksanakan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan dan keterampilannya.
15. Pejabat Karantina Ikan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
