Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Nilai Tambah adalah kegiatan audit menambah nilai organisasi (auditi) dan pemangku kepentingan (stakeholders) memberikan jaminan objektif dan relevan, dan berkontribusi terhadap efektivitas dan efisiensi proses tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian.
3. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
4. Pengendalian adalah tindakan apapun yang diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk mengelola risiko dan memberikan masukan yang dapat meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai.
Manajemen merencanakan, mengatur, dan mengarahkan pelaksanaan tindakan yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai.
5. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
6. Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya.
7. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
9. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
10. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
11. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Auditi adalah orang/instansi pemerintah atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek penugasan pengawasan intern oleh Auditor atau APIP.
15. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Pimpinan Tinggi Non-PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, Juru Bicara Menteri yang diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk PNS, PPPK, atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan di lingkungan satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
16. Komite Audit adalah komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
17. Satuan Tugas SPIP yang selanjutnya disingkat Satgas SPIP adalah sekelompok Pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di tingkat kementerian dan/atau di tingkat unit kerja eselon I.
18. Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim SPIP adalah sekolompok Pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern pemerintah di tingkat satuan kerja.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/ Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian.
22. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT di Lingkungan Kementerian adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
23. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
24. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
25. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
26. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparatur pengawas instansi pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
27. Aparat Penegak Hukum adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang- undangan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian.
(2) Tata kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan Nilai Tambah dan melindungi aset bagi pencapaian tujuan Kementerian, sejalan dengan prioritas nasional, dan dinamika perubahan lingkungan.
(3) Pengawasan Intern yang meningkatkan Nilai Tambah dan melindungi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas kehematan, efisiensi, efektivitas, dan ketaatan dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. memberikan penilaian profesional terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan proses Tata Kelola Kementerian;
c. memberikan fasilitasi pelatihan/edukasi dan fasilitasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Kementerian; dan
d. memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko, dan proses Tata Kelola Kementerian.
(1) Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, wajib dilakukan oleh Auditi terhadap rekomendasi hasil Pengawasan Intern yang tercantum dalam laporan hasil Pengawasan Intern sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
(2) Pihak yang melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern pada Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pejabat dan/atau Pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
b. pelaksana harian dan/atau pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
c. atasan dari pejabat dan/atau Pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern secara berjenjang, dalam hal pelaksana harian dan/atau pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern belum ditetapkan;
d. pejabat pada unit kerja baru yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, dalam hal terjadi reorganisasi;
e. atasan langsung dari pejabat dan/atau Pegawai yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
f. pihak lain berupa perseorangan atau koorporasi selain huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(3) Pelaksana harian dan/atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Auditi kepada Inspektorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait.
(5) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui Sistem Informasi Tindak Lanjut.