MEKANISME DAN PERSYARATAN PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Menteri.
(2) PA berwenang:
a. menunjuk Kepala Satker sebagai KPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM.
(3) Penunjukan Kepala Satker sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan melalui Keputusan PA.
(4) Kewenangan PA MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(5) Menteri berwenang mengangkat Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
(6) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) didelegasikan kepada Kepala Satker melalui Keputusan Menteri.
(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan Form 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk:
a. Satker Kantor Pusat dijabat oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang dalam hal ini yaitu Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
b. Satker Kantor Daerah dan Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh Kepala Satker; dan
c. Satker Khusus dapat dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi.
(2) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan untuk:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat pimpinan tinggi madya lainnya yang bertindak sebagai Kepala Satker yang ditunjuk oleh PA;
b. Kepala Satker Kantor Daerah dan Satker Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala Satker; dan
c. KPA Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat tinggi pratama atau pejabat administrasi.
(3) Tugas selaku KPA yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila jabatan struktural definitif terisi kembali.
(1) Menteri selaku PA menunjuk Kepala Satker sebagai KPA melalui Keputusan Menteri.
(2) Penunjukan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran dan bersifat ex- officio.
(3) Dalam hal terjadi perubahan Kepala Satker, usulan perubahan Keputusan KPA untuk:
a. Satker Kantor Pusat, diajukan secara tertulis oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
b. Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus, diajukan secara tertulis oleh kepala Satker terkait atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Eselon I terkait untuk kemudian disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
(5) Perubahan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama PA.
(6) Keputusan penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Keputusan perubahan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan pejabat, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM, maka dimungkinkan adanya rangkap fungsi PPK atau PPSPM dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
(2) Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui rangkap jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
Pejabat/pegawai untuk ditetapkan sebagai KPA harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
b. dalam keadaan tertentu KPA dapat dijabat bukan Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) PPK untuk Satker Kantor Pusat diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPK dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.
(3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
(1) PPK untuk Satker Kantor Daerah diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPK dijabat oleh:
a. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari Kepala Satker atau pejabat fungsional tertentu untuk Satker setingkat Eselon II dan III; atau
b. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari Kepala Satker atau pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu untuk Satker setingkat Eselon IV.
(3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat struktural/pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN atau pejabat struktural/pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
(1) PPK untuk Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat
lebih rendah dari Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
(2) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
(3) Dalam hal Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
(1) PPK untuk Satker Khusus dijabat oleh:
a. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi yang ditunjuk sebagai KPA Satker Khusus; atau
b. pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan.
(2) Pejabat struktural dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
(3) Dalam hal pejabat struktural dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Untuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, kecuali PPK yang dijabat oleh KPA;
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa;
f. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
g. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
h. menandatangani pakta integritas;
i. tidak menjabat sebagai PPSPM atau Bendahara; dan
j. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum.
(1) KPA berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) MENETAPKAN PPK.
(2) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA.
(3) Keputusan penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perubahan PPK ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan PPK, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal PPK berhalangan sementara, KPA atas nama PA MENETAPKAN PPK pengganti sementara dengan surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(2) Surat perintah PPK pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPSPM untuk Satker Kantor Pusat diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, PPSPM dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan.
(1) PPSPM untuk Satker Kantor Daerah diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPSPM dijabat oleh:
a. pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon II;
b. pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pelaksana yang membidangi urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon III;
c. pejabat pelaksana yang membidangi urusan keuangan atau pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon IV.
PPSPM untuk Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan.
PPSPM untuk Satker Khusus dijabat oleh pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan.
Untuk ditetapkan sebagai PPSPM, harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa;
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. mampu untuk bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala keputusan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya;
f. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; dan
g. PPSPM tidak merangkap sebagai KPA, PPK atau Bendahara.
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) MENETAPKAN PPSPM.
(2) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan PPSPM ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan PPSPM, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal PPSPM berhalangan sementara, KPA atas nama PA MENETAPKAN PPSPM pengganti sementara dengan surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(2) Surat perintah pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan diutamakan dijabat oleh Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN, kecuali untuk Satuan Kerja Tugas Pembantuan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan
dijabat oleh pelaksana dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I (II/b).
Untuk dapat ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan harus memenuhi
persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. mempunyai Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT);
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
f. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum;
g. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan
h. mampu bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(1) Kepala Satker berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), mengangkat Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan.
(2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Kepala Satker atas nama Menteri menggunakan Form 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satker atas nama Menteri menggunakan Form 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan dari Satker, maka Kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan berhalangan sementara, Kepala Satker MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan Pengganti Sementara dengan surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(2) Surat perintah Pengganti Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BPP diutamakan dijabat oleh Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, BPP dijabat oleh pelaksana dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I (II/b).
Untuk dapat ditetapkan sebagai BPP harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. diutamakan memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT);
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum;
f. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
g. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan
h. bertanggungjawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(1) Dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Satker, maka Kepala Satker dapat MENETAPKAN BPP.
(2) Penetapan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Kepala Satker menggunakan Form 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan BPP ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satker menggunakan Form 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan BPP dari satker, maka Kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal BPP berhalangan sementara, Kepala Satker MENETAPKAN BPP pengganti sementara dengan surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(2) Surat perintah Pengganti Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPABP diutamakan dijabat oleh Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPABP dijabat oleh pelaksana dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I (II/b).
Untuk dapat ditetapkan sebagai PPABP, harus memenuhi persyaratan umum:
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum;
f. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan
g. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan administrasi belanja pegawai.
(1) PPAPB ditetapkan oleh KPA melalui Keputusan KPA dengan menggunakan Form 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan PPABP ditetapkan melalui Surat KPA menggunakan Form 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Staf Pengelola Keuangan dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum;
f. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan
g. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.
(1) KPA dapat MENETAPKAN Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penetapan Staf Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui Keputusan KPA menggunakan Form 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan Staf Pengelola Keuangan ditetapkan melalui Keputusan KPA menggunakan Form 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.