Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Sertifikat Asal Rumput Laut adalah surat keterangan yang menyatakan cara memperoleh rumput laut dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.