Article 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.