Article 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.