PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 65/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT DAN BENTUK PERJANJIAN NASIONAL Contoh 1: Kesepakatan Bersama KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DAN ……………………………… NOMOR: ……………… NOMOR: ……………… TENTANG ……………………..
Pada hari ini ………, tanggal ………, bulan ……,tahun dua ribu ...... (….-……-
20.....), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
……………………………… Jabatan :
……………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat 10110, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama :
……………………………………..
Jabatan :
……………………………………..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian ………………, yang berkedudukan di Jalan …………………. ……….selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU mempunyai tugas menyeenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;
b. bahwa PIHAK KEDUA mempunyai tugas …................;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kesepakatan bersama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud kesepakatan bersama ini adalah.................................
(2) Tujuan kesepakatan bersama ini adalah .………………………….
Ruang Lingkup Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan:
a. …………….;
b. …………….;
c. ……………
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
(2) Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(3) Setiap Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan bersama ini.
(4) Guna menindaklanjuti kesepakatan bersama ini, PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung, dari PIHAK KESATU adalah ....................... dan dari PIHAK KEDUA adalah..................
Tanggung Jawab PARA PIHAK bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan kesepakatan bersama ini sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan bersama ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
Masa Berlaku
(1) Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu ………. tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani kesepakatan bersama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultansi atas rancangan perpanjangan kesepakatan bersama ini selambat-lambatnya ………… bulan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya …………… bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama tersebut.
(4) Dalam hal kesepakatan bersama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ataupun karena alasan lain, pengakhiran kesepakatan bersama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama.
Biaya Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Perubahan
(1) Kesepakatan bersama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
Penutup Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal kesepakatan bersama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, dibubuhi materai secukupnya, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU (Nama Jelas) (Nama Jelas)
Contoh 2: Perjanjian Kerja Sama PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA (NAMA UNIT KERJA) KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DAN ……………………..
NOMOR ……………… NOMOR ……………… TENTANG …………………………… Pada hari ini ……. tanggal ………,bulan ……….. ,tahun .............(...-...-......), bertempat di ..............., yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama:
……………………………… Jabatan :
……………………………… Alamat :
………………………………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Nama Unit Kerja), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan ..................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama:
……………………………………..
Jabatan :
……………………………………..
Alamat :
……………………………………., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………., yang berkedudukan di ……………………., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah …………………………;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah …………………………..;
c. bahwa telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara ………. dan ……….., Nomor ………….
dan ……….
tentang …………..pada tanggal ………………...
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Tujuan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah …………………….
Ruang Lingkup Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi ……………..
a. …………….;
b. …………….; dan
c. ……………...
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
a. …………….;
b. …………….; dan
c. ……………...
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. ……..;
b. ........; dan
c. …………..
(2) Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. …………….;
b. ……………..;
c. ……………...
Pembiayaan Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada ……….. sesuai dengan ……………..,yang telah disepakati oleh ………… .
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PIHAK …….. dengan tetap berkonsultasi dengan PIHAK …………...
(2) Untuk kelancaran Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun tim pengawas yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur dari PARA PIHAK, yang ditetapkan oleh PIHAK ……………..
Larangan / Pembatasan
(1) PIHAK ………. dilarang menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK …………..
(2) Dalam hal PIHAK ……..
menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan persetujuan tertulis dari PIHAK ………., semua biaya yang timbul sebagai akibat penyerahan pekerjaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK …………...
(3) PIHAK ………… dilarang memberikan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari ……………..
Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu …………. tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya …….
bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus
diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
(2) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri;
(3) PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk domisili/kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......
Pemberitahuan Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU …………………, Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat 1110, PIHAK KEDUA …………………
Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal..... , Pasal......, Pasal...., dan Pasal...., dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ......... Nomor ….. tentang ......, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal ....., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal .....
(1) ...............
(2) ...............”
2. Mengubah ketentuan Pasal ....., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal .....
...................................... .”
3. Mengubah ketentuan Pasal .... ayat ........, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal .......
.........................................”
4. Mengubah ketentuan Pasal ....
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal ....
........................”
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ..........
Nomor….. tentang .........................
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, (Nama Jelas) (Nama Jelas) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI