Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dinas Provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
3. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau wali kota untuk daerah kota.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian.
8. Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian.