Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang sedang dilaksanakan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. Satker yang memiliki Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
c. Kendaraan Operasional lapangan yang sudah ada masih tetap digunakan sampai dengan penetapan Kendaraan Fungsional oleh Pengelola Barang.
Your Correction
