Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi di tingkat Kementerian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi BMN.
(2) Monitoring dan evaluasi di tingkat unit kerja eselon I dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon I yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan.
(3) Monitoring dan evaluasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi BMN.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi.
(5) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. PB melalui Sekretaris Jenderal, untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pengelolaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; dan
b. Inspektorat Jenderal, sebagai bahan pengawasan.
(6) Ketentuan mengenai format laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
