Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas penggunaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara Standar Barang dan standar kebutuhan kendaraan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satker.
Your Correction