Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perawatan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional harus dilakukan di bengkel yang memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan atau pribadi pemilik bengkel.
Your Correction