Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Perawatan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional harus dilakukan di bengkel yang memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan atau pribadi pemilik bengkel.
Your Correction
