Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas selain dengan cara pengadaan dapat dilakukan melalui:
a. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas;
b. Alih Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas;
c. Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas;
atau
d. Hibah.
(2) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Operasional;
b. Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Fungsional;
dan
c. Kendaraan Operasional menjadi Kendaraan Fungsional.
(3) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dengan persyaratan:
a. spesifikasi:
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas roda 4 (empat) Sport Utility Vehicle (SUV) maksimal
2.500 cc; atau
2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas roda 4 (empat) Multi Purpose Vehicle (MPV) maksimal
2.500 cc.
b. telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan.
(4) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu pada Satker.
(5) Alih Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan mengalihkan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang melebihi batas tertinggi standar kebutuhan pada Satker pemberi kepada Satker yang membutuhkan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas.
(6) Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(8) Pemenuhan kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi jumlah Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (4).
Your Correction
