Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Fungsional dilakukan melalui pembelian.
(2) Pengadaan Kendaraan Operasional dilakukan melalui pembelian atau sewa.
(3) Pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembelian atau sewa dengan mempertimbangkan kebutuhan, analisis biaya manfaat, dan ketersediaan anggaran.
(4) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan, Kendaraan Fungsional, serta Kendaraan Operasional.
Your Correction
