Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Operasional dilakukan oleh:
a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk Kendaraan Operasional di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Kendaraan Operasional di lingkungan unit kerja masing-masing;
c. kepala unit pelaksana teknis di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
d. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.
(2) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan anggarannya dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga.
Your Correction
