Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan diusulkan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk Kendaraan Jabatan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli Menteri, staf khusus Menteri, pejabat tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Kendaraan Jabatan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan unit kerja masing-masing; dan c. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. (2) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PB untuk dituangkan dalam RKBMN. (3) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan penetapan. (4) Berdasarkan penetapan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker pengusul mengalokasikan anggaran dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga.
Your Correction