Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e bertanggung jawab:
a. menggunakan Kendaraan Jabatan sesuai dengan ketentuan penggunaan Kendaraan Jabatan;
b. melakukan pengamanan selama Kendaraan Jabatan dalam tanggung jawabnya;
c. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan; dan
d. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan.
(2) Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f bertanggung jawab:
a. menggunakan Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sesuai dengan ketentuan penggunaan Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional;
b. melakukan pengamanan selama Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional dalam tanggung jawabnya;
c. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional; dan
d. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
(3) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
