Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab:
a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya;
b. menyusun perencanaan kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara efektif dan efisien;
c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya;
d. melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya;
e. MENETAPKAN PKPB guna menunjuk Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional pada Satkernya, untuk kantor pusat;
f. menunjuk Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional pada Satkernya setiap awal tahun anggaran dalam tahun berjalan atau apabila diperlukan perubahan, untuk:
1. Kendaraan Jabatan Menteri, pejabat struktural eselon I, atau staf khusus Menteri;
2. Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; atau
3. Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis.
g. menyerahkan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional kepada PKPB atau penanggung jawab sesuai dengan peruntukannya melalui berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas;
h. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan penanggung jawab:
1. Kendaraan Jabatan Menteri, pejabat struktural eselon I, dan staf khusus Menteri;
2. Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; atau
3. Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis.
i. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi
perubahan penetapan penanggung jawab:
1. Kendaraan Jabatan Menteri, pejabat struktural eselon I, atau staf khusus Menteri;
2. Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; atau
3. Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis.
j. MENETAPKAN Alih Fungsi Kendaraan pada Satkernya;
dan
k. MENETAPKAN standar konsumsi BBM Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya.
(2) Penetapan standar konsumsi BBM Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disesuaikan dengan merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, jenis BBM dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran penggunaan BBM untuk Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dimaksud secara riil.
(3) Ketentuan mengenai format penetapan standar konsumsi BBM Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
