Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian;
b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian;
c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; dan
d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(2) PB mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
