Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dilakukan secara berjenjang dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dilaksanakan secara tertib dan teratur.
(2) Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. PB;
b. pimpinan unit kerja eselon I;
c. KPB;
d. PKPB;
e. Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan; dan
f. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
Your Correction
