Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pengadaan Kendaraan Fungsional dilakukan mengacu pada jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Fungsional yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Your Correction
