Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Kendaraan Fungsional dilakukan mengacu pada jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Fungsional yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Your Correction