Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional dilakukan mengacu pada jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional.
(2) Jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi.
(3) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
