Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kendaraan Jabatan untuk pejabat struktural eselon I, staf khusus Menteri, pejabat struktural eselon II, dan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dapat dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor khusus.
(2) Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan PB berdasarkan usulan KPB.
(3) Tanda nomor kendaraan bermotor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
