Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Menteri;
b. pejabat struktural eselon I;
c. staf khusus Menteri;
d. pejabat struktural eselon II;
e. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; dan
f. kepala unit pelaksana teknis.
Your Correction
