Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas meliputi:
a. Kendaraan Jabatan;
b. Kendaraan Operasional; dan
c. Kendaraan Fungsional.
(2) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat pemerintah selama yang bersangkutan memangku jabatan.
(3) Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk seluruh pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker.
(4) Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu pada Satker.
Your Correction
