Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan
adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Fungsional yang selanjutnya disebut Kendaraan Fungsional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
12. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah Menteri.
13. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14. Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut PKPB adalah pimpinan unit kerja eselon II pada kantor pusat.
15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan berwenang serta bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
16. Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan adalah pejabat yang memperoleh fasilitas Kendaraan Jabatan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan di Satker terkait di lingkungan Kementerian atau pejabat lain yang disetarakan.
17. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional adalah pejabat yang membidangi urusan umum atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh KPB.
18. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan fungsi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas.
19. Alih Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan status penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang dialihkan ke Satker lain.
20. Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari PB di Kementerian kepada Pengguna Barang di lingkungan kementerian/lembaga lainnya maupun sebaliknya.
21. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang diperoleh dari pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Your Correction
