Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
2. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
3. Hibernasi adalah kondisi tidak aktif dan penurunan metabolisme pada Ikan yang ditandai dengan suhu tubuh yang lebih rendah, pernapasan yang lebih perlahan, serta kecepatan metabolisme yang lebih rendah.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.