Article 1
Presensi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan secara elektronik, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.