Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS
PERMEN Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
2. Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
3. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
4. Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Tali Ris Atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.
7. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan, yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial,
zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
8. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
(1) Jalur Penangkapan Ikan terdiri atas:
a. WPPNRI; dan
b. Laut Lepas.
(2) WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jalur Penangkapan Ikan I;
b. Jalur Penangkapan Ikan II; dan
c. Jalur Penangkapan Ikan III.
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jalur Penangkapan Ikan IA, meliputi perairan sampai dengan 2 (dua) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. Jalur Penangkapan Ikan IB, meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan IA sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan II, termasuk zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
Article 4
(1) Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
(2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a. perairan dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
1. WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPPNRI 712, meliputi perairan Laut Jawa;
4. WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPPNRI 718, meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. perairan dalam, merupakan perairan dengan kedalaman lebih dari 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
1. WPPNRI 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPPNRI 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
(3) Jalur Penangkapan Ikan di area konvensi/kompetensi Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) ditetapkan berdasarkan ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization).
Jenis API dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok, yang terdiri atas:
a. jaring lingkar (surrounding nets);
b. pukat tarik (seine nets);
c. pukat hela (trawls);
d. penggaruk (dredges);
e. jaring angkat (lift nets);
f. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears);
g. jaring insang (gillnets and entangling nets);
h. perangkap (traps);
i. pancing (hooks and lines); dan
j. API lainnya (miscellaneous gears).
Article 6
(1) API jaring lingkar (surrounding nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. jaring lingkar bertali kerut (purse seine); dan
b. jaring lingkar tanpa tali kerut (surrounding net without purse line).
(2) Jaring lingkar bertali kerut (purse seine) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seine); dan
b. pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seine).
(3) Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seine) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; dan
c. pukat cincin teri dengan satu kapal.
(4) Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seine) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal; dan
b. pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.
Article 7
(1) API pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pukat tarik pantai (beach seine); dan
b. pukat tarik berkapal (boat seine).
(2) Pukat tarik berkapal (boat seine) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dogol (danish seine);
b. pair seine;
c. payang;
d. cantrang; dan
e. lampara dasar.
Article 8
(1) API pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawl);
b. pukat hela dasar berpapan (single boat bottom otter trawl);
c. pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl);
d. pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl);
e. pukat hela pertengahan berpapan (single boat midwater otter trawl); dan
f. pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl).
(2) Pukat hela dasar berpapan (single boat bottom otter trawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pukat hela dasar udang.
(3) Pukat hela pertengahan berpapan (single boat midwater otter trawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pukat ikan.
Article 9
API penggaruk (dredges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. penggaruk berkapal (towed dredge); dan
b. penggaruk tanpa kapal (hand dredge).
Article 10
(1) API jaring angkat (lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri atas:
a. anco (portable lift net);
b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift net); dan
c. bagan tancap (shore-operated stationary lift net).
(2) Jaring angkat berperahu (boat-operated lift net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bagan berperahu; dan
b. bouke ami.
Article 11
API berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas:
a. jala jatuh berkapal (cast net); dan
b. jala tebar (falling gear not specified).
Article 12
API jaring insang (gillnets and entangling nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g terdiri atas:
a. jaring insang tetap (set gillnet (anchored));
b. jaring insang hanyut (drift gillnet);
c. jaring insang lingkar (encircling gillnet);
d. jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes));
e. jaring insang berlapis (trammel net); dan
f. combined gillnet-trammel net.
Article 13
(1) API perangkap (traps) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h terdiri atas:
a. stationary uncovered pound net;
b. bubu (pot);
c. bubu bersayap (fyke net);
d. stow net;
e. barrier, fence, weir; dan
f. perangkap ikan peloncat (aerial trap)
(2) Stationary uncovered pound net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa set net.
(3) Stow net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pukat labuh (long bag set net);
b. togo;
c. ambai;
d. jermal; dan
e. pengerih.
(4) Barrier, fence, weir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa sero.
Article 14
(1) API pancing (hooks and lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i terdiri atas:
a. handline and hand operated pole-and-line;
b. mechanized line and pole-and-line;
c. rawai dasar (set longline);
d. rawai hanyut (drifting longline);
e. tonda (trolling line); dan
f. pancing layang-layang.
(2) Handline and hand operated pole-and-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pancing ulur nontuna;
b. pancing ulur tuna;
c. pancing berjoran;
d. huhate; dan
e. pancing cumi (squid angling).
(3) Mechanized line and pole-and-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pancing cumi mekanis (squid jigging); dan
b. huhate mekanis.
(4) Rawai hanyut (drifting longline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rawai tuna.
Article 15
API berupa API lainnya (miscellaneous gears) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j terdiri atas:
a. tombak (harpoon);
b. ladung;
c. panah;
d. pukat dorong (pushnet);
e. muro ami (drive-in net); dan
f. seser (scoopnet).
Article 16
Sebutan, singkatan, pengkodean, dan gambar API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 17
(1) Inovasi API baru yang lebih produktif, selektif, dan ramah lingkungan melalui kajian dan penerapan teknologi dapat dioperasikan di WPPNRI setelah mendapat rekomendasi dari lembaga riset dan Balai Besar Penangkapan Ikan.
(2) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk teknologi digital.
(1) Jenis Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. Rumpon hanyut; dan
b. Rumpon menetap.
(2) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus.
(3) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, yang terdiri atas:
a. Rumpon permukaan, merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan
b. Rumpon dasar, merupakan Rumpon yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
Article 20
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2) Jenis lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu listrik; dan
b. lampu nonlistrik.
BAB V
PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas disesuaikan dengan:
a. sifat API;
b. tingkat selektivitas dan kapasitas API;
c. jenis dan ukuran ABPI;
d. ukuran kapal penangkap ikan; dan
e. wilayah penangkapan.
(2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi:
a. statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama;
b. pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; dan
c. aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.
(3) Tingkat selektivitas dan kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan ukuran:
a. mesh size;
b. panjang Tali Ris Atas;
c. bukaan mulut;
d. luasan;
e. panjang penaju;
f. jumlah mata pancing; dan
g. panjang tali selambar.
(4) Jenis ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(5) Ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk lampu berupa daya lampu.
(6) Ukuran kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kapal tanpa motor;
b. kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage;
c. kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage;
d. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan
e. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage.
(7) Wilayah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilakukan pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
Article 22
Article 23
Article 24
Pukat hela dasar udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1,75 (lebih dari atau sama dengan satu koma tujuh puluh lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dilengkapi alat pemisah penyu (turtle excluder device), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga
puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III atau isobat minimal 10 m (sepuluh meter) di WPPNRI 718.
Article 25
Pukat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan tali ris atas ≤ 60 m (kurang dari atau sama dengan enam puluh meter), menggunakan kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 711.
Article 26
Penggunaan Pukat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilarang dioperasikan dengan:
a. menggunakan alat-alat tambahan berupa bola gelinding (bobbin) dan/atau rantai pengejut (tickler chain);
b. bagian atas kantong rangkap; dan/atau
c. menggunakan gawang (beam) dan palang rentang (rig).
Article 27
(1) Penggaruk berkapal (towed dredge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan mulut panjang ≤ 2,5 m (kurang dari atau sama dengan dua koma lima meter) dan tinggi ≤ 0,5 m (kurang dari atau sama dengan nol koma lima meter), kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(2) Penggaruk tanpa kapal (hand dredge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan
mulut panjang ≤ 2,5 m (kurang dari atau sama dengan dua koma lima meter) dan tinggi ≤ 0,5 m (kurang dari atau sama dengan nol koma lima meter), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 28
Article 29
(1) Jala jatuh berkapal (cast net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), dan lebar ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Jala tebar (falling gear not specified) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan luasan jaring ≤ 20 m2 (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter persegi), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
(1) Tombak (harpoon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(3) Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(4) Pukat dorong (pushnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(5) Seser (scoopnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal dengan menggunakan mesh size ≥ 3 mm (lebih dari atau sama dengan tiga milimeter), pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 34
Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
Kegiatan Penangkapan Ikan dengan menggunakan API dan ABPI dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya ikan dan pemanfaatan kapasitas alokasi sumber daya ikan.
(1) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang dapat:
a. mengancam kepunahan biota;
b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan
c. membahayakan keselamatan pengguna.
(2) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pair seine;
b. lampara dasar;
c. pukat hela dasar berpalang (beam trawl);
d. pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl);
e. pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl);
f. pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl);
g. perangkap ikan peloncat (aerial trap); dan
h. muro ami (drive-in net).
(3) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dioperasikan pada semua Jalur Penangkapan Ikan.
(4) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Jalur Penangkapan Ikan dan penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, untuk penempatan API dan ABPI di Jalur Penangkapan Ikan III dan Laut Lepas; dan
b. gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk penempatan API dan ABPI di Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan lapangan terhadap penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan.
(1) Surat izin Penangkapan Ikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya surat izin Penangkapan Ikan.
(2) Permohonan surat izin usaha perikanan, buku kapal perikanan, dan/atau surat izin Penangkapan Ikan yang
telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian Jalur Penangkapan Ikan, API, dan ABPI dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
Article 39
Orang perseorangan atau korporasi yang telah memiliki surat izin Penangkapan Ikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan API berupa:
a. payang, untuk kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, termasuk payang teri;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; atau
c. jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), termasuk jaring liong bun, masih dapat menggunakan API tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA sampai dengan paling lama 1 (satu) kali perpanjangan surat izin Penangkapan Ikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN- KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2154), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EDHY PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 4.000 (kurang dari atau sama dengan empat ribu) watt, kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 400 m (kurang
dari atau sama dengan empat ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), ABPI berupa rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤
16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size kantong ≥ 3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 700 m (kurang dari atau sama dengan tujuh ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717; dan
b. mesh size kantong ≥ 3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.500 m (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada
1. Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717; dan
2. Laut Lepas.
(3) Pukat cincin teri dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada musim teri pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan II di semua WPPNRI.
(4) Pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 400 m (kurang dari atau sama dengan empat ratus meter), 2 (dua) kapal penangkap ikan berukuran kumulatif > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan tanpa ABPI Rumpon atau lampu pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 571, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718; dan
b. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), 2 (dua) kapal penangkap ikan berukuran kumulatif > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage dan dioperasikan tanpa ABPI Rumpon atau lampu pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 573.
(5) Pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan
menggunakan mesh size kantong ≥ 3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 2.000 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu meter), 2 (dua) kapal penangkap ikan berukuran kumulatif > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan tanpa ABPI Rumpon atau lampu pada:
a. Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718; dan
b. Laut Lepas.
(6) Jaring lingkar tanpa tali kerut (surrounding net without purse line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 150 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718.
(1) Pukat tarik pantai (beach seine) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage yang digunakan hanya untuk melingkarkan jaring dari dan menuju pantai, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(2) Dogol (danish seine) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif,
dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 40 m (kurang dari atau sama dengan empat puluh meter), dan panjang tali selambar ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter) untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 571, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718.
(3) Payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif tanpa menggunakan mesin bantu penangkapan (fishing machinery) dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 120 m (kurang dari atau sama dengan seratus dua puluh meter), kecuali mesh size payang teri ≥ 4 mm (lebih dari atau sama dengan empat milimeter) dioperasikan sesuai musim teri, kapal motor berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 150 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712; dan
c. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 200 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh)
gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712.
(4) Cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 60 m (kurang dari atau sama dengan enam puluh meter), dan panjang tali selambar ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter) untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh puluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712; dan
b. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 90 m (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh meter), dan panjang tali selambar ≤ 1.800 m (kurang dari atau sama dengan seribu delapan ratus meter) untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 712 dan pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA di WPPNRI 711.
(1) Anco (portable lift net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan panjang ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter) dan lebar ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(2) Bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 12 m (kurang dari atau sama dengan dua belas meter), dan lebar ≤ 12 m (kurang dari atau sama dengan dua belas meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage termasuk bagan apung tanpa kapal, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI;
b. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), dan lebar ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dan lebar ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
d. mesh size ≥ 2,5 (lebih dari atau sama dengan dua koma lima) inci, panjang ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dan lebar ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), dan lebar ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dan lebar ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau
sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Bagan tancap (shore-operated stationary lift net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan lebar ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(1) Jaring insang tetap (set gillnet (anchored)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 500 m (kurang dari atau sama dengan lima ratus meter), kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. mesh size ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. mesh size ≥ 13 (lebih dari atau sama dengan tiga belas) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 2.500 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus meter), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Jaring insang hanyut (drift gillnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 500 m (kurang dari atau sama dengan lima ratus meter), kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal
motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 2.500 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
d. mesh size ≥ 4 (lebih dari atau sama dengan empat) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 2.500 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus meter) per set dan paling banyak 4 (empat) set, yang dioperasikan terpisah dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy untuk setiap set, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Jaring insang lingkar (encircling gillnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama
dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(5) Jaring insang berlapis (trammel net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 500 m (kurang dari atau sama dengan lima ratus meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(6) Combined gillnet-trammel net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Set net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan:
a. panjang penaju ≤ 400 m (kurang dari atau sama dengan empat ratus meter), mesh size penaju ≥ 8
(lebih dari atau sama dengan delapan) inci, kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI;
b. panjang penaju ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), mesh size penaju ≥ 8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. panjang penaju ≤ 1.500 m (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus meter), mesh size penaju ≥ 8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(2) Bubu (pot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan jumlah bubu ≤ 300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) buah, menggunakan:
a. kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bubu bersayap (fyke net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 50 m (kurang dari atau sama dengan lima puluh meter), menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(4) Pukat labuh (long bag set net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan:
a. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter) dan panjang Tali Ris Atas ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI; dan
b. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter) dan panjang Tali Ris Atas ≤ 60 m (kurang dari atau sama dengan enam puluh meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(5) Togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(6) Ambai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(7) Jermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan lebar ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(8) Pengerih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 50 m (kurang dari atau sama dengan lima puluh meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(9) Sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan panjang penaju ≤ 100 m (kurang dari atau sama dengan seratus meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(1) Pancing ulur nontuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih besar dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) API pancing ulur tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih besar dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan Laut Lepas.
(3) Pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan
menggunakan:
a. kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran > 5 (lebih besar dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(5) Pancing cumi (squid angling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(6) Pancing cumi mekanis (squid jigging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(7) Huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(8) Rawai dasar (set longline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. jumlah mata pancing ≤ 10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. jumlah mata pancing ≤ 10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. jumlah mata pancing ≤ 10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. komponen cadangan di atas kapal hanya untuk mengganti komponen utama yang rusak meliputi cadangan siap pakai berupa tali cabang (branch line) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah mata pancing yang diizinkan dan cadangan bahan terurai.
(9) Rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan:
a. jumlah mata pancing ≤ 2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) mata pancing, yang dilengkapi dengan radio buoy, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. jumlah mata pancing ≤ 2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) mata pancing, yang dilengkapi dengan radio buoy, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan Laut Lepas.
(10) Tonda (trolling line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan jumlah tonda ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) buah, menggunakan:
a. kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(11) Pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.