Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan Ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
5. Pemilik Kapal Perikanan adalah orang perseorangan warga Negara Republik INDONESIA, instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, dan badan hukum INDONESIA.
6. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang selanjutnya disingkat ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial INDONESIA.
7. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan, yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
8. Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan INDONESIA.
9. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
10. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.
11. Rencana Usaha Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Rencana Usaha adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan Usaha Perikanan Tangkap.
12. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan pengangkutan ikan hasil tangkapan yang menggunakan kapal yang khusus digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan, baik di WPPNRI maupun di Laut Lepas.
14. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, mendukung operasi Penangkapan Ikan,
Pengangkutan Ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
15. Kapal Penangkap Ikan adalah Kapal Perikanan yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat penangkapan ikan.
16. Kapal Pengangkut Ikan adalah Kapal Perikanan yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, membekukan, dan/atau mengawetkan ikan.
17. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.
18. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
19. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
20. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan Pengangkutan Ikan hasil tangkapan.
21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa Kapal Penangkap Ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil.
22. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga online single submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
23. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian nakhoda mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan.
24. Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga negara Republik INDONESIA yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
25. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization yang selanjutnya disingkat RFMO adalah organisasi perikanan regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stock) di ZEEI dan di Laut Lepas.
26. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
27. Buku Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BKP adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan.
28. Nomor Register Kapal Perikanan adalah nomor yang diberikan terhadap kapal yang didaftarkan sebagai Kapal Perikanan yang terdiri atas kode kewenangan pendaftaran dan nomor urut saat didaftarkan, yang dimuat dalam BKP.
29. Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan adalah pegawai negeri sipil yang telah memenuhi kompetensi dan diberikan kewenangan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap untuk melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.
30. Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta.
31. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat PPKP adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pemilik SIUP untuk membangun atau memodifikasi Kapal Perikanan.
32. Alokasi Usaha adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di WPPNRI berdasarkan alokasi sumber daya ikan.
33. Alokasi Kuota adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di Laut Lepas atau jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota sumber daya ikan tuna dan cakalang yang ditetapkan oleh RFMO.
34. Perluasan Usaha adalah penambahan jumlah, ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam SIUP.
35. Pengurangan Usaha adalah pengurangan jumlah, ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dan/atau pengurangan jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP.
36. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum lainnya yang ditetapkan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, melakukan bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
37. Pelabuhan Muat adalah pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum lainnya yang ditetapkan sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
38. Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan.
39. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan
tangkap yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon.
40. Pungutan Pengusahaan Perikanan yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada pemohon dalam rangka memperoleh SIUP dan/atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dan/atau Pengangkutan Ikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas.
41. Pungutan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat PHP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada pemohon dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha Penangkapan Ikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas.
42. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan konservasi yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
43. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
45. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa, meneliti, menelusuri, dan mendalami kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, realisasi SIPI dan/atau SIKPI, dan implementasi pakta integritas.
(4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, untuk perubahan SIUP karena:
a. Perluasan Usaha;
b. perubahan fungsi kapal; dan/atau
c. perubahan Alat Penangkapan Ikan.
(5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak:
a. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIUP karena adanya perubahan:
1. data dalam NIB yang tercantum dalam SIUP;
2. Pengurangan Usaha;
3. daerah Penangkapan Ikan;
4. Pelabuhan Pangkalan;
5. Pelabuhan Muat;
6. pelabuhan negara tujuan; dan/atau
7. Pemilik Manfaat.
(8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa, meneliti, menelusuri, dan mendalami kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, realisasi SIPI dan/atau SIKPI, dan implementasi pakta integritas.
(4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, untuk perubahan SIUP karena:
a. Perluasan Usaha;
b. perubahan fungsi kapal; dan/atau
c. perubahan Alat Penangkapan Ikan.
(5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak:
a. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIUP karena adanya perubahan:
1. data dalam NIB yang tercantum dalam SIUP;
2. Pengurangan Usaha;
3. daerah Penangkapan Ikan;
4. Pelabuhan Pangkalan;
5. Pelabuhan Muat;
6. pelabuhan negara tujuan; dan/atau
7. Pemilik Manfaat.
(8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.