Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
3. Bahan Baku Pakan Ikan adalah sumber bahan yang berasal dari nabati maupun hewani yang telah diolah dan dipergunakan sebagai komposisi Pakan Ikan Buatan.
4. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada Ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.
5. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi oleh Ikan.
7. Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan.
8. Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.
9. Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan.
10. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
11. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPPIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik.
12. Surat Keterangan Teknis Impor Bahan Baku Pakan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKT Impor Bahan Baku Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Bahan Baku Pakan Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
13. Surat Keterangan Teknis Impor Pakan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKT Impor Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
14. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau pada bagian kemasan barang.
15. Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPIB adalah serangkaian proses pembuatan Pakan Ikan yang meliputi kegiatan pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan distribusi Pakan Ikan yang memenuhi persyaratan
keamanan pangan bagi komoditas yang dibudidayakan dan manusia serta ramah lingkungan.
16. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
17. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
(1) Prinsip CPPIB paling sedikit meliputi:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. tata letak;
d. sanitasi dan higienis;
e. pengadaan dan penyiapan Bahan Baku Pakan Ikan;
f. penyimpanan Bahan Baku Pakan Ikan;
g. pembuatan Pakan Ikan;
h. pengemasan dan pelabelan;
i. pengendalian mutu Pakan Ikan;
j. penyimpanan Pakan Ikan;
k. pendistribusian Pakan Ikan;
l. kompetensi personel;
m. pengawasan;
n. penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali Pakan Ikan yang beredar; dan
o. dokumentasi.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. mempunyai izin dari pemerintah setempat;
b. bebas banjir; dan
c. bebas pencemaran dari limbah industri, limbah rumah tangga, dan cemaran lainnya.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. terdapat ruang penerimaan barang, penyimpanan bahan baku, penyimpanan bahan kimia, proses pencetakan Pakan Ikan, dan proses penyimpanan produk;
b. bangunan mampu melindungi pengaruh buruk dari sinar matahari langsung dan kelembapan;
c. mempunyai penerangan yang cukup;
d. cat, dinding, dan atap terbuat dari bahan yang tidak berbahaya; dan
e. bangunan mudah dipelihara, dibersihkan, dan mendukung operasional proses produksi.
(4) Tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
a. mempunyai alur produksi yang baik sehingga memudahkan akses penerimaan Bahan Baku Pakan Ikan, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi Pakan Ikan;
b. tata letak dapat mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang;
c. terdapat pembagian fungsi ruangan yang jelas untuk penerimaan Bahan Baku Pakan Ikan, proses produksi utama, tempat penyimpanan produk, tempat penyimpanan bahan kimia, tempat penyimpanan bahan bakar minyak, dan area pendukung untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang;
d. tersedianya akses yang mudah untuk perawatan dan pembersihan peralatan secara rutin;
e. mempunyai jalur evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat;
f. mempunyai petunjuk arah evakuasi yang jelas dan mudah dilihat pekerja; dan
g. mempunyai area evakuasi yang cukup untuk pekerja.
(5) Sanitasi dan higienis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, yaitu:
a. sanitasi:
1) mempunyai unit pengolahan limbah yang memadai dan sesuai standar pengelolaan limbah;
2) sarana pembuangan limbah harus dapat mengolah dan membuang limbah padat, cair, dan/atau gas yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan;
3) sarana toilet yang yang letaknya tidak terbuka langsung ke ruang proses pengolahan dan ruang lainnya dilengkapi dengan bak cuci tangan;
4) sarana cuci tangan ditempatkan pada tempat- tempat yang diperlukan dilengkapi dengan air yang cukup tersedia;
5) alat dan perlengkapan selalu dibersihkan dan dilakukan tindakan sanitasi;
6) alat pengangkutan dan pemindahan barang dalam bangunan unit produksi harus bersih dan tidak merusak barang yang diangkut atau dipindahkan; dan 7) alat angkut untuk mengedarkan produk akhir harus bersih, dapat melindungi produk baik fisik maupun mutunya sampai ke tempat tujuan.
b. higienis:
1) pekerja menjalani pemeriksaan kesehatan;
2) pekerja yang sakit atau menderita luka terbuka dilarang menangani bahan baku, bahan pengemas, dan bahan yang sedang dalam proses pembuatan Pakan Ikan; dan 3) prosedur higienis perorangan dipublikasikan dan diberlakukan bagi pekerja dan nonpekerja yang berada di ruang produksi dan penyimpanan bahan baku/produk.
(6) Pengadaan dan penyiapan Bahan Baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Bahan Baku Pakan Ikan dipilih dengan memperhatikan kriteria, ketersediaan dan kontinuitas, harga, kualitas Bahan Baku Pakan Ikan, keamanan pangan (bebas antibiotik, residu, dan cemaran lainnya), dan kemudahan diperoleh serta penggunaannya;
b. bahan baku Pelengkap Pakan dan Imbuhan Pakan harus memenuhi standar dan tidak boleh membahayakan kesehatan Ikan dan manusia;
c. dilakukan pengujian mutu fisik, kimia, dan biologi terhadap Bahan Baku Pakan Ikan;
d. pengadaan Bahan Baku Pakan Ikan disertai spesifikasi, sumber/asal-usul, detail pra-pengolahan, bahaya, cara penggunaan, dan penyimpanannya;
e. dilakukan pemantauan secara rutin terhadap pengadaan Bahan Baku Pakan Ikan; dan
f. dilakukan peninjauan kembali untuk setiap spesifikasi Bahan Baku Pakan Ikan setiap tahunnya.
(7) Penyimpanan Bahan Baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yaitu:
a. Bahan Baku Pakan Ikan yang dapat mengalami kerusakan karena suhu dan kelembapan, hendaknya disimpan di dalam ruangan yang dilengkapi palet;
b. Bahan Baku Pakan Ikan ditempatkan sesuai jenis dan sifatnya (padat, cair, tepung); dan
c. harus dalam kondisi baik serta digunakan menurut prosedur First In First Out (FIFO).
(8) Pembuatan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, yaitu:
a. jenis Bahan Baku Pakan Ikan yang digunakan sesuai rekomendasi dan berasal dari sumber yang jelas, tidak dicampur dengan bahan atau zat aktif yang dilarang;
b. formula Pakan Ikan disusun untuk menghasilkan komposisi nutrisi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI);
c. Bahan Baku Pakan Ikan padat dan kering dalam bentuk tepung;
d. penggunaan obat dan bahan lainnya untuk pakan terapi (pengobatan) sesuai dengan
peraturan dan petunjuk Label; dan
e. pengkondisian (conditioning) proses pencampuran (mixing), penggilingan, proses pemasakan bahan baku, proses pelleting atau ekstrusi, proses pendinginan dan pengeringan, serta proses pengemasan dan pelabelan.
(9) Pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, yaitu:
a. pengemasan harus menjamin stabilitas mutu Pakan Ikan;
b. kemasan Pakan Ikan harus diberi Label sesuai dengan jenis dan spesifikasinya;
dan
c. Label Pakan Ikan harus memenuhi ketentuan dalam regulasi terkait Pakan Ikan yang mencantumkan merek dagang, nama produsen, peruntukan Pakan Ikan, bobot bersih (neto), jenis bahan yang digunakan, jenis bahan yang ditambahkan, kandungan nutrisi, cara penyimpanan, cara penggunaan, bentuk dan sifat-sifat fisik, tanggal produksi, tanggal kedaluarsa, kode produksi, serta nomor pendaftaran Pakan Ikan.
(10) Pengendalian mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, yaitu:
a. pengujian mutu Pakan Ikan dilakukan pada setiap lot produksi; dan
b. parameter pengujian mutu Pakan Ikan meliputi ukuran Pakan Ikan, kadar abu, kadar air, kadar lemak, kadar protein, kadar serat kasar, stabilitas air, kandungan antibiotik, cemaran mikroba, dan logam berat.
(11) Penyimpanan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, meliputi:
a. Pakan Ikan disimpan di gudang yang memenuhi persyaratan teknis; dan
b. pengaturan penumpukan pakan (menggunkan palet) dilakukan untuk memudahkan pengambilan sesuai urutan masuk berdasarkan prinsip First In First Out (FIFO).
(12) Pendistribusian Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, meliputi:
a. distribusi berdasarkan prinsip First In First Out (FIFO); dan
b. distribusi Pakan Ikan menggunakan wadah dan alat angkut yang dapat menjaga mutu Pakan Ikan.
(13) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, yaitu:
a. pekerja yang terkait dalam proses produksi pernah mengikuti pelatihan teknis dan sistem mutu serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
b. pekerja bertanggung jawab pada tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan harus memahami serta menerapkan prinsip keamanan pangan dan higienis;
c. pekerja mendapatkan bayaran, tunjangan, jaminan sosial, dan fasilitas kesejahteraan lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan dan/atau kontrak kerja yang tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan nasional/regional dan konvensi International Labour Organization; dan
d. produsen Pakan Ikan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur.
(14) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf m, yaitu:
a. pengawasan internal:
1) produsen Pakan Ikan memiliki tim/perorangan yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan internal guna menjamin kesesuaian Bahan Baku Pakan Ikan dan kandungan nutrisi, formulasi, proses produksi, dan produk akhir dengan standar yang telah ditetapkan;
2) produsen Pakan Ikan memiliki prosedur pengendalian mutu; dan 3) tindakan korektif dilakukan dari hasil pengawasan internal.
b. pengawasan eksternal:
1) hasil pengawasan eksternal dilakukan oleh otoritas kompeten; dan 2) tindakan perbaikan dilakukan dari hasil pengawasan eksternal.
(15) Penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali Pakan Ikan yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, yaitu:
a. produsen Pakan Ikan memiliki prosedur penanganan keluhan pelanggan termasuk di dalamnya evaluasi terhadap keluhan yang dilakukan dengan peninjauan, pemeriksaan, atau uji ulang sampel yang diterima atau sampel yang tertinggal, serta mengkaji kembali semua data dan dokumentasi;
b. keputusan penarikan kembali produk Pakan Ikan yang beredar dilakukan oleh produsen Pakan Ikan sesuai aturan yang berlaku dan disertai berita acara; dan
c. produsen Pakan Ikan mempunyai mekanisme penarikan produk yang tidak sesuai dan ditangani dengan cepat.
(16) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf o, yaitu:
a. produsen Pakan Ikan memiliki dokumentasi sistem mutu yang minimal terdiri dari prosedur operasional baku pencatatan pada setiap tahapan praproduksi sampai pascaproduksi; dan
b. produsen Pakan Ikan mempunyai catatan keluhan pelanggan dan penarikan produk.