SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik KP terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Politeknik KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Politeknik KP.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b adalah Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur
dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c adalah Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari organ politeknik KP yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing Politeknik KP yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing Politeknik KP yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(1) Satuan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan
(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan dan alumni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, praktek kerja nyata, ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan taruna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata taruna;
c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni; dan
d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan taruna.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Urusan Administrasi Akademik; dan
b. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
(1) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan administrasi pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, statistik, administrasi ketarunaan dan alumni, serta urusan kesejahteraan taruna.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalakasanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Kepegawaian; dan
c. Urusan Tata Usaha.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, administrasi hukum dan kerja sama, serta ketatalaksanaan.
(3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf h adalah unsur pelaksana akademik Politeknik KP yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan, dan pengajaran, serta pembinaan civitas akademika.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dipimpin oleh Ketua Program Studi, berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur, dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan Program Studi pada Politeknik KP Sidoarjo, Politeknik KP Bitung, dan Politeknik KP Sorong.
(2) Program Studi pada Politeknik KP Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Agribisnis Perikanan;
b. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan;
c. Program Studi Diploma III Teknik Penanganan Patologi Perikanan;
d. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan; dan
e. Program Studi Diploma III Teknik Pengolahan Produk Perikanan.
(3) Program Studi pada Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan;
b. Program Studi Diploma III Teknik Pengolahan Produk Perikanan;
dan
c. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan.
(4) Program Studi pada Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan;
b. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan; dan
c. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan; pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan publikasi;
peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi pusat; serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
(1) Pusat Pembinaan Karakter Pasal 5 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler; bimbingan dan konseling; pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna;
pembinaan tata kehidupan kampus;
pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna; dan urusan administrasi Pusat.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf j dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh Sekretaris.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur I.
(3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf k, terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktek Kerja;
e. Unit Sertifikasi;
f. Unit Asrama;
g. Unit Kesehatan; dan
h. Unit Bimbingan dan Konseling.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktek Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana (Kapal Latih/Tambak/Kolam/Workshop/Simulator) dan pelayanan kegiatan praktek sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana dan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana, dan pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
(8) Unit Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf h mempunyai tugas melakukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada taruna.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Politeknik KP, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.