Article I
Ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2012, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: