TATA KELOLA SPBE
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu.
(2) Penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE.
(3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
d. proses bisnis;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. keamanan SPBE; dan
i. layanan SPBE.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian.
(3) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian menyusun Arsitektur SPBE Kementerian untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Selain melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola SPBE Eselon I.
(6) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i; atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, memuat:
a. tata kelola SPBE Kementerian;
b. manajemen SPBE Kementerian;
c. layanan SPBE Kementerian;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. keamanan SPBE Kementerian; dan
g. Audit TIK.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Kementerian.
(3) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada peta rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian.
(4) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan Unit
Pengelola SPBE Eselon I.
(6) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan peta rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Kementerian;
c. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c disusun setiap tahun secara terpadu dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggaran Infrastruktur SPBE; dan
b. anggaran Aplikasi SPBE.
(3) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan rencana SPBE Kementerian dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan anggaran SPBE Kementerian dikoordinasikan dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, serta penerapan Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
(2) Proses bisnis disusun berdasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(3) Proses bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE dan layanan SPBE yang terintegrasi.
(4) Penyusunan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Unit Kerja SPBE dan dikoordinasikan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(5) Dalam penyusunan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Pengelola SPBE Kementerian berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Proses bisnis yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara dan diberi paraf oleh wakil dari Unit Kerja SPBE dan wakil dari Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(7) Proses bisnis yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan perubahan sampai Aplikasi SPBE diimplementasikan.
(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan reviu 1 (satu) tahun sekali atau sesuai
kebutuhan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal bersama dengan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian melalui satu data kelautan dan perikanan dan/atau diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelaksanaan koordinasi pencadangan (back up), pemulihan (recovery), dan pemusnahan data.
(4) Unit Kerja SPBE menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengutamakan berbagi pakai data dan informasi dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(6) Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Unit Kerja SPBE.
(2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perangkat keras SPBE Kementerian;
b. jaringan Kementerian;
c. perangkat lunak SPBE Kementerian;
d. Pusat Data Kementerian;
e. Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center); dan
f. nama domain dan subdomain Kementerian.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan kapasitas Infrastruktur SPBE oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(1) Perangkat keras SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. server;
b. media penyimpanan cadangan;
c. perangkat keras pengolah data personal;
d. media koneksi jaringan komunikasi data;
e. perangkat keras pendukung keamanan Informasi;
dan
f. uninterruptible power supply.
(2) Jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan intra Kementerian yang digunakan untuk menghubungkan antarsimpul jaringan seluruh Unit Kerja SPBE di lingkungan Kementerian dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik;
b. sistem penghubung layanan yang digunakan berbagi pakai antaraplikasi SPBE atau layanan SPBE di Kementerian; dan
c. jaringan intra pemerintah/nonpemerintah yang diselenggarakan dalam rangka terintegrasinya layanan SPBE antarinstansi pusat atau daerah, lembaga nonpemerintah, dan pusat data nasional.
(3) Perangkat lunak SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan perangkat keamanan termasuk antivirus, pendeteksi intrusi siber, dan lainnya.
(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d diselenggarakan dan dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan standar nasional atau internasional.
(2) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan pusat data nasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Infrastruktur SPBE.
(3) Unit Kerja SPBE dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola SPBE Kementerian dalam perencanaan kebutuhan sumber daya komputasi pada Pusat Data Kementerian.
(1) Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk mengantisipasi gangguan pada Pusat Data Kementerian.
(2) Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Aplikasi SPBE yang membutuhkan pencadangan sistem sesuai dengan pertimbangan Unit Pengelola SPBE
Kementerian berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(3) Unit Pengelola SPBE Kementerian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) harus menerapkan manajemen Risiko dan manajemen keamanan informasi.
(1) Pengelolaan kapasitas Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas:
a. perencanaan kapasitas Infrastruktur SPBE; dan
b. penyediaan kapasitas Infrastruktur SPBE.
(2) Perencanaan kapasitas Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan rencana pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE.
(3) Penyediaan kapasitas Infrastruktur SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan ketersediaan anggaran.
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan layanan SPBE.
(2) Unit Kerja SPBE dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai tugas dan fungsi.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Aplikasi SPBE yang bersifat umum.
(4) Aplikasi SPBE yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas aplikasi di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. pengaduan pelayanan publik.
(1) Unit Kerja SPBE dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; dan
c. data induk.
(3) Unit Kerja SPBE sebelum melakukan pembangunan dan
pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(4) Berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Pengelola SPBE Kementerian menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(5) Standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus harus dicatatkan sebagai barang milik negara Unit Kerja SPBE.
(1) Unit Kerja SPBE harus mengajukan usulan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian melalui Unit Pengelola SPBE Eselon I.
(2) Unit Pengelola SPBE Kementerian bersama Unit Pengelola SPBE Eselon I melakukan reviu atas usulan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah usulan diterima.
(1) Unit Kerja SPBE menunjuk satu atau lebih aparatur sipil negara sebagai admin Aplikasi SPBE.
(2) Unit Kerja SPBE yang melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus memberikan akses:
a. Aplikasi SPBE; dan
b. basis data, dengan kewenangan super admin kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(3) Dalam hal terjadi perubahan atas pembangunan dan pengembangan akses Aplikasi SPBE dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja SPBE harus melakukan pemberitahuan kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi:
a. data dan informasi;
b. Aplikasi SPBE;
c. aset dan Infrastruktur SPBE;
d. kebijakan keamanan informasi SPBE yang telah dimiliki.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation).
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan prosedur:
a. MENETAPKAN klasifikasi informasi;
b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi; dan
c. menerapkan pembatasan akses terhadap data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan pendeteksian modifikasi; dan
b. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan sistem pencadangan secara berkala;
b. membuat perencanaan untuk menjamin data dan informasi dapat selalu diakses; dan
c. menerapkan sistem pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan dengan prosedur:
a. menyediakan mekanisme verifikasi;
b. menyediakan mekanisme validasi; dan
c. menerapkan sistem hash function.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi;
dan
b. penjaminan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik melalui sertifikat elektronik.
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian menyusun SMKI untuk penerapan keamanan SPBE.
(2) SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan pengamanan informasi;
b. pengamanan sumber daya manusia SPBE;
c. pengelolaan aset;
d. kendali akses;
e. persandian;
f. pengamanan fisik dan lingkungan;
g. operasi;
h. pengamanan komunikasi;
i. pengamanan akuisisi;
j. pengembangan dan pemeliharaan; dan
k. pengamanan terkait pihak ketiga.
(3) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE mengimplementasikan siklus manajemen Risiko keamanan sesuai dengan lingkup SMKI.
(4) Dalam melakukan penerapan keamanan SPBE, Unit Pengelola SPBE Kementerian dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan di Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian.
(5) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. perizinan dan pendaftaran;
b. pengaduan publik;
c. dokumentasi dan informasi hukum;
d. penanganan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system); dan
e. layanan publik berbasis elektronik lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
(1) Integrasi layanan SPBE merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja layanan SPBE.
(2) Integrasi layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(3) Integrasi layanan SPBE dapat dilakukan dalam bentuk single sign on dengan menghubungkan data, aplikasi, layanan, dan hak akses aplikasi.
(4) Integrasi layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan arsitektur SPBE nasional dan Arsitektur SPBE Kementerian.
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian menyusun pengelolaan layanan SPBE atas Infrastruktur SPBE.
(2) Unit Kerja SPBE menyusun pengelolaan layanan SPBE
atas Aplikasi SPBE.
(3) Dalam penyusunan pengelolaan layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja SPBE berkoordinasi kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian.
(4) Pengelolaan layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan katalog layanan SPBE;
b. penyusunan indikator dan standar mutu untuk setiap layanan di dalam katalog layanan SPBE; dan
c. perbaikan berkelanjutan atas layanan SPBE yang diselenggarakan.
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE harus memiliki Pusat Layanan SPBE yang saling terhubung untuk pengelolaan masalah layanan SPBE.
(2) Pusat Layanan SPBE untuk pengelolaan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penerimaan laporan, analisis, penyelesaian, dan/atau eskalasi penyelesaian masalah.
(3) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE menggunakan catatan di Pusat Layanan SPBE sebagai salah satu komponen untuk mengukur kinerja layanan TIK dan menjadi masukan untuk peningkatan layanan TIK secara berkelanjutan.
(4) Pusat Layanan SPBE mengompilasi data kejadian masalah yang akan digunakan sebagai dasar untuk analisis dalam pengelolaan permasalahan TIK.
(5) Unit Kerja SPBE melakukan penyelesaian masalah sesuai kewenangan.
(6) Dalam hal masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan, Unit Kerja SPBE dapat meminta asistensi dari Unit Pengelola SPBE Kementerian dan/atau kementerian/lembaga terkait dan/atau tenaga ahli di luar Kementerian.
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE menyusun DRP untuk mengelola Risiko bencana yang mungkin terjadi terhadap layanan SPBE.
(2) DRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit kerja eselon I.
(1) DRP harus dilakukan pengujian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan kesiapan organisasi dan kecukupan rencana dalam menghadapi Risiko bencana.
(2) Pengujian DRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan dapat melibatkan tenaga ahli SPBE di luar Kementerian.