Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 276) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a, dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: