Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan adalah media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau hasil perikanan yang dalam pengeluaran atau pemasukannya memerlukan tindakan karantina.
2. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
3. Hasil Perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.
4. Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar negeri.