ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
Organisasi Politeknik KP Bone terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik KP Bone.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melakukan pembinaan mental dan moral Taruna;
c. melakukan pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(5) Direktur berkewajiban menyiapkan rencana jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau bidang lainnya.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas
tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan Alumni serta pembinaan karakter.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan, saran atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur;
b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Bone; dan
c. pemberian bantuan pengembangan Politeknik KP Bone.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 7 (tujuh) anggota kehormatan; dan
b. 2 (dua) anggota biasa.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Bone;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(4) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap program studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(5) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung di sektor kelautan dan perikanan.
(6) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen wakil program studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Bone yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. penetapan kurikulum program studi;
2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik KP Bone paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan pengevaluasian pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. pengawasan pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. para Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih di antara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan
b. pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
(3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standardisasi;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama.
(3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan administrasi akademik dilakukan oleh Pembantu Direktur I, serta pembinaan administrasi ketarunaan dan Alumni dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, Dosen dan Tenaga Kependidikan, praktik kerja nyata (praktik kerja lapang dan kerja praktik akhir), ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi, hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas:
a. Urusan Keuangan; dan
b. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik KP Bone yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
(4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.